ISTIGHOTSAH

ISTIGHOTSAH
Doa bersama dalam rangka memantapkan kesiapan mental melaksanakan Ujian Nasional Tingkat SD/MI

Sabtu, 24 Mei 2014

Inpassing

Masih banyak teman-teman guru yang rancu dengan pengertian inpassing. Sebenarnya pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang
besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan baca kelanjutan ulasan tentang inpassing dan sertifikasi bagi guru non PNS. Menjadi PNS merupakan impian bagi hampir semua guru. Dan dalam upaya pemerintah
memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja
guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru. Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan
implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005. Dan juga merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005. Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.
Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
Meningkatkan profesionalisme guru
Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
Meningkatkan kesejahteraan guru
Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru.
Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi.
Persyaratan Inpassing Bagi Guru Non PNS :
1. Guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan
kabupaten atau dinas pendidikan propinsi.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya.
4. Usia maksimal 59 tahun
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh PMPTK
Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan
secara ringkas seperti ini :
1. Guru honor/guru swasta/guru Non PNS maupun guru PNS, boleh mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat guru yang profesional.
2. Guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan gaji pokok terakhir. Bagi guru Non PNS besarnya tunjangan profesi ditentukan melalui proses inpassing.
3. Guru yang belum lulus sertifikasi boleh mengikuti inpassing, hal ini bertujuan nanti
jika guru tersebut lulus sertifikasi, maka guru tersebut sudah memiliki ketetapan tunjangan profesinya.
4. Guru yang lulus inpassing tetapi belum lulus sertifikasi, belum mendapat tunjangan profesi sampai guru tersebut lulus sertifikasi.
Demikian ulasan sederhana dari saya tentang inpassing dan sertifikasi, semoga dapat
membantu anda dalam memahami pengertian inpassing, proses inpassing, pengertian sertifikasi dan proses sertifikasi. 

Tidak ada komentar: